Soeltana Rochilah - Gadai Emas (Rahn Emas) di Bank Syariah

Tugas Akhir/Tesis Magister Kenotariatan
Penulis: Soeltana Rochilah
Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan

Ringkasan:

Legal issue yang mendasri kajian tesis ini adalah bagaimanakah dasar dan karakteristik produk Rahn di Bank Syariah dan bagaimana prosedur , hambatan pelaksanaan Rahn dan penyelesaian Rahn bermasalah. Pengertian Rahn Emas (Gadai Emas) itu sendiri adalah produk Bank yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah menggunakan prinsip qardh dengan jaminan berupa emas nasabah yang bersangkutan dengan pengikatan secara gadai. Barang/harta dimaksud ditempatkan dalam penguasaan dan pemeliharaan Bank. Atas pemeliharaan tersebut, Bank mengenakan biaya sewa atas dasar prinsip ijarah. Adapun karakteristik produk gadai emas pada Bank Syariah adalah sebagai berikut: Tujuan gadai, Marhun (obyek gadai), Maksimum gadai, Jangka waktu, Syarat gadai ulang, Nilai pembiayaan, Biaya gadai, Pengikatan, dan Biaya lainnya. Prosedur pelaksanaan rahn pada Bank Syariah nasabah mengisi formulir permohonan pembiayaan gadai emas dengan dilengkapi identitas diri dan barang jaminan, bila barang tidak bermasalah maka penaksir menjelaskan prosedur dan biaya-biaya yang akan ditanggung oleh nasabah setelah itu nasabah mengambil uang pada teller sesuai dengan apa yang sudah di sepakati antara nasabah dan pihak Bank Syariah. Bila pada saat pelaksanaan rahn pada Bank Syariah terjadi masalah, seperti barang jaminan bermasalah, adapun bentuk-bentuk barang jaminan bermasalah yaitu : taksiran rendah, taksiran tinggi, barang palsu, gadai fiktif, dan barang berperkara. Jika kasus-kasus tersebut terjadi maka cabang harus segera membuat berita acara disertai kronologi serta salinan bukti-buktinya. Dan bila diperlukan maka bank dapat melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian dan nasabah diminta untuk menjelaskan kronologi kejadian tersebut (khusus pada kasus barang palsu).

Disarankan, dikarenakan rahn emas pada Bank Syariah merupakan prodak baru maka sosialisasinya pada masyarakat lebih ditingkatkan lagi sehingga nantinya masyarakat dapat memilih menggunakan pegadaian konvensional, pegadaian syariah atau Bank Syariah untuk melaksanakan kegiatan gadai. Perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga untuk kedepannya Bank Syariah dapat melaksanakan kegiatan gadai emas (rahn emas) dengan baik, agar tidak terjadi lagi kesalahan dalam perhitungan jumlah dana yang diterima rahin.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator