Tugas Akhir/Tesis Magister Kenotariatan
Penulis: Rinanto A. Chudhori
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Ringkasan:
Penulis: Rinanto A. Chudhori
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Program Studi Magister Kenotariatan
Ringkasan:
Tanggung gugat Perantara Pedagang Efek (PPE) timbul karena PPE melakukan perbuatan melanggar hukum atau pelanggaran perjanjian. Perjanjian yang dilanggar adalah perjanjian pembukaan rekening Efek atau perjanjian perdagangan Efek online antara investor dengan PPE. Perjanjian tersebut antara lain memuat klausula pemberian kuasa oleh investor kepada PPE untuk melakukan perdagangan Efek. Pelanggaran terjadi karena PPE tidak melaksanakan kuasa atau melaksanakan kuasa (untuk melakukan perdagangan efek) tidak seperti yang diperjanjikan. Sedangkan perbuatan melanggar hukum terjadi ketika PPE melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerugian bagi investor. Dasar gugatan yang bisa diajukan oleh investor adalah wanprestasi atau perbuatan melanggar hukum. Namun kasus pelanggaran seperti ini jarang diajukan ke pengadilan karena penyelesaian kasus melalui jalur pengadilan dianggap tidak efesien baik dari segi waktu dan biaya karena membutuhkan waktu lama dan biaya besar. Umumnya penyelesaian kasus dilakukan di Badan Arbitrase Pasar Modal (BAPMI).
Tanggung gugat Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) juga timbul karena WPPE melakukan perbuatan melanggar hukum atau pelanggaran perjanjian. Namun tanggung gugat WPPE kepada investor sifatnya tidak langsung. Hal ini disebabkan tidak ada hubungan hukum secara langsung antara WPPE dengan investor. WPPE hanya memiliki hubungan hukum secara langsung dengan PPE. Hubungan hukum ini adalah hubungan hukum pemberian kuasa sebagai pelaksana perdagangan Efek. Sehingga apabila ada pelanggaran atau perbuatan melanggar hukum berkaitan dengan perdagangan Efek, maka WPPE hanya bertanggung gugat kepada PPE dan bukan kepada investor. Namun dalam gugatan di pengadilan investor umumnya menggugat PPE sebagai Tergugat I dan WPPE sebagai Tergugat II.
No comments:
Post a Comment