Disusun oleh: Anna Zuraida, S.H.
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Kenotariatan
Intisari:
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sedang berkembang dalam hal ini pengangkatan anak (adopsi) yaitu sebagaimana telah diatur dalam Staatsblad Tahun 1917 No. 129 Junto Tahun 1924 No. 557, dan dalam perkembangannya Hukum dan kesadaran masyarakat dalam praktek pengangkatan anak (adopsi) dilakukan oleh masyarakat adat maupun masyarakat Tionghua sering dilakukan dengan akta Notaris dan dapat mempunyai kekuatan hukum manakala diikuti dengan proses selanjutnya untuk mendapatkan keabsaannya ketika pengajuan permohonan ke Pengadilan Negeri guna mendapatkan penetapan Pengadilan.
Praktek yang dilakukan oleh masyarakat adat dan keturunan Tionghoa sebagai bentuk penyimpangan terhadap ketentuan Staatsblad Tahun 1917 No. 129 Junto Staatsblad Tahun 1924 No. 557. Hal ini dikarenakan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 6 Tahun 1983 serta proses Akta Kelahiran di Kantor Catatan Sipil.
Pengadilan Negeri dalam pengangkatan anak di Indonesia adalah:
a. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sahnya suatu pengangkatan anak (adopsi) adalah bukan berdasarkan akta pengangkatan anak yang dibuat oleh Notaris, melainkan berdasarkan pada :
- Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pengangkatan anak terjadi antara Warga Negara Indonesia (Domestik Adoption).
- Putusan Pengadilan Negeri, dalam hal anak yang diangkat oleh Warga Negara Indonesia berstatus Warga Negara Asing, atau dalam hal anak yang diangkat oleh Warga Negara Asing berstatus Warga Negara Indonesia (Inter Country Adoption).
b. Pengangkatan anak (adopsi) telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak.
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Kenotariatan
Intisari:
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sedang berkembang dalam hal ini pengangkatan anak (adopsi) yaitu sebagaimana telah diatur dalam Staatsblad Tahun 1917 No. 129 Junto Tahun 1924 No. 557, dan dalam perkembangannya Hukum dan kesadaran masyarakat dalam praktek pengangkatan anak (adopsi) dilakukan oleh masyarakat adat maupun masyarakat Tionghua sering dilakukan dengan akta Notaris dan dapat mempunyai kekuatan hukum manakala diikuti dengan proses selanjutnya untuk mendapatkan keabsaannya ketika pengajuan permohonan ke Pengadilan Negeri guna mendapatkan penetapan Pengadilan.
Praktek yang dilakukan oleh masyarakat adat dan keturunan Tionghoa sebagai bentuk penyimpangan terhadap ketentuan Staatsblad Tahun 1917 No. 129 Junto Staatsblad Tahun 1924 No. 557. Hal ini dikarenakan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 6 Tahun 1983 serta proses Akta Kelahiran di Kantor Catatan Sipil.
Pengadilan Negeri dalam pengangkatan anak di Indonesia adalah:
a. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sahnya suatu pengangkatan anak (adopsi) adalah bukan berdasarkan akta pengangkatan anak yang dibuat oleh Notaris, melainkan berdasarkan pada :
- Penetapan Pengadilan Negeri, dalam hal pengangkatan anak terjadi antara Warga Negara Indonesia (Domestik Adoption).
- Putusan Pengadilan Negeri, dalam hal anak yang diangkat oleh Warga Negara Indonesia berstatus Warga Negara Asing, atau dalam hal anak yang diangkat oleh Warga Negara Asing berstatus Warga Negara Indonesia (Inter Country Adoption).
b. Pengangkatan anak (adopsi) telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2006 Administrasi Kependudukan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak.
No comments:
Post a Comment