Disusun oleh: Rahmawaty Madja, S.H., M.H.
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Kenotariatan
Ringkasan:
Di masa sekarang ini, dimana manusia semakin berpikir maju dan kritis, perjanjian kawin haruslah dapat dipandang sebagai suatu kebutuhan yang harus diperhitungkan keberadaannya bagi para calon pengantin yang akan menikah. Dalam praktiknya, jika suatu perkawinan harus putus atau terjadi perceraian maka hampir dapat dipastikan menimbulkan berbagai persoalan, terutama mengenai pembagian harta selain persoalan anak dan persoalan-persoalan lainnya. Dengan dibuatnya perjanjian kawin sebelum dilangsungkannya pernikahan maka setidaknya kita dapat meminimalisir persoalan-persoalan yang mungkin akan timbul jika perkawinan harus putus. Selain itu perjanjian kawin juga memberikan kebebasan bagi para pihak untuk melakukan perbuatan hukum terhadap aset-aset mereka tanpa harus meminta persetujuan pihak lainnya.
Perjanjian kawin harus dibuat sebelum perkawinan berlangsung. Keberadaan perjanjian kawin mampu memberikan suatu akibat hukum bagi para pihak yang membuatnya dimana pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi atau menuntut pelaksanaan perjanjian. Hukum perjanjian kawin juga sebaiknya dibuat dengan akta notariil sehingga dapat memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna di pengadilan dan pasti mengikat terhadap pihak ketiga.
Pengesahan perjanjian kawin yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan dan pendaftaran ke Panitera Pengadilan Negeri sebaiknya dilakukan walaupun di dalam Undang-Undang perkawinan tidak disyaratkan melakukan pendaftaran ke Panitera Pengadilan Negeri. Hal ini dimaksudkan agar tidak terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh para pihak maupun pihak ketiga yang akan melakukan perbuatan hukum dengan pasangan suami isteri bersangkutan.
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan Konseptual dan pendekatan perbandingan. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah Bagaimana akibat hukum perjanjian kawin terhadap harta benda suami isteri kemudian permasalahan yang kedua Apakah perjanjian kawin yang dibuat notaris mempunyai kekuatan hukum sebagai akta otentik.
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Kenotariatan
Ringkasan:
Di masa sekarang ini, dimana manusia semakin berpikir maju dan kritis, perjanjian kawin haruslah dapat dipandang sebagai suatu kebutuhan yang harus diperhitungkan keberadaannya bagi para calon pengantin yang akan menikah. Dalam praktiknya, jika suatu perkawinan harus putus atau terjadi perceraian maka hampir dapat dipastikan menimbulkan berbagai persoalan, terutama mengenai pembagian harta selain persoalan anak dan persoalan-persoalan lainnya. Dengan dibuatnya perjanjian kawin sebelum dilangsungkannya pernikahan maka setidaknya kita dapat meminimalisir persoalan-persoalan yang mungkin akan timbul jika perkawinan harus putus. Selain itu perjanjian kawin juga memberikan kebebasan bagi para pihak untuk melakukan perbuatan hukum terhadap aset-aset mereka tanpa harus meminta persetujuan pihak lainnya.
Perjanjian kawin harus dibuat sebelum perkawinan berlangsung. Keberadaan perjanjian kawin mampu memberikan suatu akibat hukum bagi para pihak yang membuatnya dimana pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi atau menuntut pelaksanaan perjanjian. Hukum perjanjian kawin juga sebaiknya dibuat dengan akta notariil sehingga dapat memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna di pengadilan dan pasti mengikat terhadap pihak ketiga.
Pengesahan perjanjian kawin yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan dan pendaftaran ke Panitera Pengadilan Negeri sebaiknya dilakukan walaupun di dalam Undang-Undang perkawinan tidak disyaratkan melakukan pendaftaran ke Panitera Pengadilan Negeri. Hal ini dimaksudkan agar tidak terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh para pihak maupun pihak ketiga yang akan melakukan perbuatan hukum dengan pasangan suami isteri bersangkutan.
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan Konseptual dan pendekatan perbandingan. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah Bagaimana akibat hukum perjanjian kawin terhadap harta benda suami isteri kemudian permasalahan yang kedua Apakah perjanjian kawin yang dibuat notaris mempunyai kekuatan hukum sebagai akta otentik.
No comments:
Post a Comment