Surat Pengakuan Hak Bersegel sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah

Disusun oleh: Devi Herlina, S.H. 
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum 
Program Studi: Kenotariatan 

Intisari:

Pada masyarakat pedesaan, adat kebiasaan masih kental dilaksanakannya dan seakan kurang dapat memahami perkembangan jaman modern yang serba adanya suatu kepastian hukum, di antaranya masih banyak hak atas tanah yang belum terdaftar, sehingga belum mempunyai bukti kepemilikan yang kuat berupa sertifikat, atau hak atas tanah telah bersertifikat. Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Di lingkungan masyarakat saat ini masih banyak dijumpai surat pengakuan hak bersegel sebagai bukti transaksi termasuk transaksi hak atas tanah, sehingga dengan memegang surat bersegel tersebut dianggap sebagai bukti peralihan hak atas tanah karena jual beli.

Dalam tesis ini penyusun memfokuskan pada surat pengakuan hak bersegel sebagai alat bukti kepemilikan tanah. Sasaran dalam tesis ini adalah bagaimana kedudukan hukum surat pengakuan hak bersegel sebagai bukti kepemilikan tanah dan bagaimana peralihan hak atas tanah dengan alat bukti surat pengakuan hak bersegel.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator