Peran Organisasi Ikatan Notaris Indonesia dlm Pengawasan dan Pembinaan Notaris

Disusun oleh: Rony Yuanto, S.H. 
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum 
Program Studi: Kenotariatan 

Intisari:

Penulisan ini membahas tentang wadah tunggal organisasi notaris yang diakui di Indonesia dan peran apa yang dijalankan organisasi tersebut, sebagaimana pasal 82 ayat (1) mengatur bagaimana notaris harus tergabung dalam satu wadah organisasi profesi dan pasal 1 ayat (5) UUJN menyebutkan bahwa organisasi notaris harus berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.

Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Tipe penelitian hukum yang digunakan dalam karya tulis berupa tesis ini adalah Juridis Normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Analisis dilakukan secara sistematis dan teratur sehingga memperoleh jawaban yang benar. Undang-Undang Jabatan Notaris tidak menegaskan nama wadah tunggal organisasi jabatan Notaris. Hal tersebut bisa kita lihat pada Pasal 82 ayat (1) UUJN, dimana dalam pasal tersebut hanya mewajibkan para notaris untuk berkumpul pada satu wadah tunggal organisasi jabatan notaris. Organisasi jabatan notaris berbentuk perkumpulan dan berbadan hukum, sebagaimana pasal 1 ayat 5 UUJN dan wadah organisasi jabatan Notaris yang telah mendapat status badan hukum sampai saat ini hanyalah Ikatan Notaris Indonesia. Keberadaan pasal 82 (1) UUJN yang tidak tegas dan jelas isinya kemudian diajukan ke mahkamah konstitusi, meskipun pada akhirnya Mahkamah Konstitusi tidak memutuskan secara tegas adanya satu satunya organisasi jabatan Notaris, hanya menegaskan dalam kenyataan selama ini, bahwa Ikatan Notaris Indonesia yang sudah ada sebagai suatu organisasi jabatan notaris di Indonesia dan telah berbadan hukum. Bahwa pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Ikatan Notaris Indonesia adalah dengan membentuk Dewan Kehormatan, serta keanggotaannya dalam Majelis Pengawas Notaris.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator