Perlindungan Hukum thd Penelantaran Anak oleh Orang Tua Angkatnya

Disusun oleh: Yunita P. Aji, S.H. 
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum 
Program Studi: Kenotariatan 

Ringkasan:

Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak, yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan setempat. Perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai hak asasi dan kebebasan anak serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Prinsipnya anak-anak harus mendapat perlindungan atas hak-hak mereka agar dapat tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan dan wajar.

Orangtua angkat bertanggungjawab dalam memberikan kesejahteraan dan perlindungan bagi anak angkatnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Orangtua angkat yang melalaikan kewajibannya dalam merawat dan memelihara anaknya dapat dikenakan ketentuan hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan bagi anak yang ditelantarkan orangtua angkatnya dapat dilakukan pelayanan, konseling, rehabilitasi, atau perawatan yang diperlukan. Upaya-upaya perlindungan hukum sangat diperlukan untuk menjamin kesejahteraan hidup anak angkat di masa yang akan datang.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator