Kewenangan Kantor Pertanahan Menolak Pendaftaran Pemindahan Hak Atas Tanah dlm Jual Beli Hak Atas Tanah

Disusun oleh: Nancy S. Kurnia, S.H. 
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum 
Program Studi: Kenotariatan 

Ringkasan:

Jual beli hak atas tanah dan pendaftarannya telah ditentukan dalam UUPA dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, dalam peraturan yang telah ada menentukan bahwa dalam perpindahan hak atas tanah melalui jual beli harus dengan akta PPAT. Jual beli tersebut harus segera didaftarkan, hal ini terkait dengan kepastian hukum bagi pemilik baru selaku pemegang hak atas tanah tersebut. Perihal penentuan sah atau tidaknya pendaftaran pemindahan hak atas tanah dalam jual beli hak atas tanah (lebih banyak dikenal dengan istilah balik nama) oleh Kantor Pertanahan telah diatur berdasarkan peraturan perundangan dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dasar kewenangan penolakan oleh Kantor Pertanahan terhadap pendaftaran pemindahan hak atas tanah diatur dalam Pasal 45 PP No. 24 Tahun 1997 dan dalam pasal tersebut juga diatur faktor-faktor yang dapat dijadikan alasan oleh Kantor Pertanahan untuk menolak permohonan pendaftaran hak atas tanah melalui jual beli hak atas tanah. Kewenangan yang didapat oleh Kantor Pertanahan untuk melakukan penolakan pendaftaran hak atas tanah telah diatur dalam Pasal 6 PP No. 24 Tahun 1997, dimana dalam pasal tersebut diatur dengan tegas bahwa kewenangan Kantor Pertanahan merupakan delegasi dari BPN dimana Kantor Pertanahan sebagai pelaksana dari pada sistem pendaftaran tanah.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator