Disusun oleh: Fitriyana, S.H.
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Kenotariatan
Intisari:
Notaris yang berkedudukan sebagai pemegang saham pada Badan Hukum Perseroan Terbatas, adalah pokok permasalahan yang ingin diungkap dalam tesis ini. Permasalahan Notaris yang juga sebagai pemegang saham pada Badan Hukum Perseroan Terbatas, yang mempunyai sub-sub pokok permasalahan adalah Notaris yang berkedudukan sebagai pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas.
Secara umum penulisan ini untuk menganalisa landasan hukum Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang merupakan hukum positif bagi Notaris untuk melaksanakan jabatannya sehari-hari termasuk kedudukan jabatan Notaris sebagai pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, karena bersumber pada peraturan perundang-undangan, konsep-konsep teori-teori dan doktrin-doktrin yang berhubungan dengan permasalahan di atas. Dalam melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan hukum digunakan sistem kartu yang tata pelaksanaannya dilakukan secara kritis, logis dan sistematis.
Berdasarkan hasil penelitian terungkap, Notaris dapat berkedudukan sebagai pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas. Dan tidak bertentangan Pasal 17 huruf Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Selain itu ditemukan analisa dalam melihat posisi pada Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas. Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas adalah tidak termasuk kategori sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik swasta, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik negara. Bila Notaris yang berkedudukan sebagai pemegang saham, tidak diperkenankan membuat segala akta yang menyangkut dalam perseroan terbatas tersebut, karena menyangkut kepentingan diri Notaris itu sendiri. Sebab ada batasan sesuai pasal 52 Undang-Undang Jabatan Notaris. Dan Notaris tersebut harus menunjuk seorang Notaris Pengganti Khusus sesuai pasal 1angka 4 Undang-Undang Jabatan Notaris, untuk menangani akta-akta Perseroan Terbatas dimana salah satu pemegang sahamnya adalah seorang yang menjabat Notaris.
Analisa selanjutnya seorang Notaris yang berkedudukan sebagai pemegang saham dalam Perseroan terbatas berakibat Hukum mempunyai Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab terhadap Badan Hukum Perseroan Terbatas yang di atur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Kenotariatan
Intisari:
Notaris yang berkedudukan sebagai pemegang saham pada Badan Hukum Perseroan Terbatas, adalah pokok permasalahan yang ingin diungkap dalam tesis ini. Permasalahan Notaris yang juga sebagai pemegang saham pada Badan Hukum Perseroan Terbatas, yang mempunyai sub-sub pokok permasalahan adalah Notaris yang berkedudukan sebagai pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas.
Secara umum penulisan ini untuk menganalisa landasan hukum Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang merupakan hukum positif bagi Notaris untuk melaksanakan jabatannya sehari-hari termasuk kedudukan jabatan Notaris sebagai pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, karena bersumber pada peraturan perundang-undangan, konsep-konsep teori-teori dan doktrin-doktrin yang berhubungan dengan permasalahan di atas. Dalam melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan hukum digunakan sistem kartu yang tata pelaksanaannya dilakukan secara kritis, logis dan sistematis.
Berdasarkan hasil penelitian terungkap, Notaris dapat berkedudukan sebagai pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas. Dan tidak bertentangan Pasal 17 huruf Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Selain itu ditemukan analisa dalam melihat posisi pada Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas. Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas adalah tidak termasuk kategori sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik swasta, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik negara. Bila Notaris yang berkedudukan sebagai pemegang saham, tidak diperkenankan membuat segala akta yang menyangkut dalam perseroan terbatas tersebut, karena menyangkut kepentingan diri Notaris itu sendiri. Sebab ada batasan sesuai pasal 52 Undang-Undang Jabatan Notaris. Dan Notaris tersebut harus menunjuk seorang Notaris Pengganti Khusus sesuai pasal 1angka 4 Undang-Undang Jabatan Notaris, untuk menangani akta-akta Perseroan Terbatas dimana salah satu pemegang sahamnya adalah seorang yang menjabat Notaris.
Analisa selanjutnya seorang Notaris yang berkedudukan sebagai pemegang saham dalam Perseroan terbatas berakibat Hukum mempunyai Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab terhadap Badan Hukum Perseroan Terbatas yang di atur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
No comments:
Post a Comment