Disusun oleh: Nury Nurmala, S.H.
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Kenotariatan
Ringkasan:
Permasalahan dalam tesis ini ialah Apakah dasar hukum yang digunakan dalam pembuatan Akta Perjanjian Kawin Bagi Subyek Hukum Yang Beragama Islam? Dan Apakah yang melatar belakangi Subyek Hukum yang beragama Islam menggunakan dasar hukum BW dalam membuat perjanjian kawin? Simpulannya ialah dasar hukum yang digunakan dalam pembuatan Akta Perjanjian Kawin Bagi Subyek Hukum Yang Beragama Islam. Adalah Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan yang mengatakan: Pada waktu Perkawinan atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga bersangkutan; perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan; perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan selama perkawinan berlangsung perjajian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga; hal yang melatarbelakangi subyek hukum yang beragama Islam menggunakan dasar hukum BW dalam membuat perjanjian perkawinan ialah ketidakpahaman para notaris bahwa dengan berlakunya UU maka hukum perkawinan Islam berlaku untuk pasangan yang beragama Islam, ketidaksepahaman penafsiran UU perkawinan di kalangan akademi.
Ketidaksepahaman penafsiran UU Perkawinan di kalangan pengajar program kenotariatan menyebabkan pemahaman yang berbeda di kalangan notaris yang menjadi alumni. Sehingga muncul pemahaman bahwa jika berhubungan dengan notaris harus mendasarkan diri pada BW serta kalau dilihat dari filosofisnya UU Perkawinan mengatur berbeda dengan BW tentang harta dalam perkawinan. Didasarkan perlu sosialisasi dan pengkajian lebih lanjut tentang model perjanjian kawin bagi subyek hukum yang beragama Islam berdasarkan syariaah Islam serta perlu kesatuan paham untuk meningkatkan fungsi notaris dalam membuat akta-akta perjanjian dan akta yang lain yang berlandaskan pada hukum Islam.
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Kenotariatan
Ringkasan:
Permasalahan dalam tesis ini ialah Apakah dasar hukum yang digunakan dalam pembuatan Akta Perjanjian Kawin Bagi Subyek Hukum Yang Beragama Islam? Dan Apakah yang melatar belakangi Subyek Hukum yang beragama Islam menggunakan dasar hukum BW dalam membuat perjanjian kawin? Simpulannya ialah dasar hukum yang digunakan dalam pembuatan Akta Perjanjian Kawin Bagi Subyek Hukum Yang Beragama Islam. Adalah Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan yang mengatakan: Pada waktu Perkawinan atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga bersangkutan; perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan; perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan selama perkawinan berlangsung perjajian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga; hal yang melatarbelakangi subyek hukum yang beragama Islam menggunakan dasar hukum BW dalam membuat perjanjian perkawinan ialah ketidakpahaman para notaris bahwa dengan berlakunya UU maka hukum perkawinan Islam berlaku untuk pasangan yang beragama Islam, ketidaksepahaman penafsiran UU perkawinan di kalangan akademi.
Ketidaksepahaman penafsiran UU Perkawinan di kalangan pengajar program kenotariatan menyebabkan pemahaman yang berbeda di kalangan notaris yang menjadi alumni. Sehingga muncul pemahaman bahwa jika berhubungan dengan notaris harus mendasarkan diri pada BW serta kalau dilihat dari filosofisnya UU Perkawinan mengatur berbeda dengan BW tentang harta dalam perkawinan. Didasarkan perlu sosialisasi dan pengkajian lebih lanjut tentang model perjanjian kawin bagi subyek hukum yang beragama Islam berdasarkan syariaah Islam serta perlu kesatuan paham untuk meningkatkan fungsi notaris dalam membuat akta-akta perjanjian dan akta yang lain yang berlandaskan pada hukum Islam.
No comments:
Post a Comment