Disusun oleh: Aida Zuhrufa, S.H.
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Kenotariatan
Intisari:
Penelitian tentang klausula pengakhiran perjanjian secara sepihak dalam perjanjian waralaba ini mengkaji 2 issu hukum yang terkait dengan: 1). upaya hukum yang dapat dilakukan penerima waralaba jika dirugikan akibat pemutusan perjanjian sepihak, dan 2). pengakhiran perjanjian waralaba secara sepihak sah.
Metode pendekatan yang digunakan dalam pengkajian terhadap 2 issu hukum ini, yaitu pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach).
Hasil penelitian ini menemukan :
- Adanya perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada penerima waralaba memungkinkan pihak yang dirugikan menggugat pemberi waralaba.
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Kenotariatan
Intisari:
Penelitian tentang klausula pengakhiran perjanjian secara sepihak dalam perjanjian waralaba ini mengkaji 2 issu hukum yang terkait dengan: 1). upaya hukum yang dapat dilakukan penerima waralaba jika dirugikan akibat pemutusan perjanjian sepihak, dan 2). pengakhiran perjanjian waralaba secara sepihak sah.
Metode pendekatan yang digunakan dalam pengkajian terhadap 2 issu hukum ini, yaitu pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach).
Hasil penelitian ini menemukan :
- Adanya perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada penerima waralaba memungkinkan pihak yang dirugikan menggugat pemberi waralaba.
-
Dalam perjanjian waralaba lazimnya terdapat klausula tata cara perpanjangan,
pengakhiran, dan pemutusan perjanjian dengan kesepakatan para pihak tetapi dalam
pelaksanaannya pengakhiran perjanjian secara sepihak dilakukan oleh pemberi
waralaba kepada penerima waralaba tanpa persetujuan pihak lain.
- Kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan dengan mencapai keputusan musyawarah mufakat, maka suatu perjanjian dapat dimintakan pembatalannya ke pengadilan kecuali jika para pihak sepakat untuk menyimpangi ketentuan ini.
- Kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan dengan mencapai keputusan musyawarah mufakat, maka suatu perjanjian dapat dimintakan pembatalannya ke pengadilan kecuali jika para pihak sepakat untuk menyimpangi ketentuan ini.
No comments:
Post a Comment