Kedudukan Pasal 16 UU No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yg Berkaitan dgn Tanah dlm Take Over Kredit

Disusun oleh: Riska B. Adiputra, S.H. 
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum 
Program Studi: Kenotariatan 

Ringkasan:

Di tengah persaingan dunia perbankan yang semakin ketat, banyak bank bersaing untuk mendapatkan calon debitur sehingga berbagai cara dilakukan untuk menarik calon debitur, antara lain dengan persaingan fasilitas kredit dan bunga kredit yang diberikan. Karena adanya perbedaan itu maka tidak jarang debitur dari suatu bank beralih ke bank yang lain demi mendapatkan nilai lebih. Karena itu di dalam dunia kredit, take over merupakan hal yang tidak asing lagi. Dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, pemberian kredit yang yang dilakukan oleh dunia perbankan wajib mempunyai keyakinan dan kemampuan pelunasan dari pihak debitur.

Dalam tesis ini penyusun memfokuskan pada proses take over dan kedudukan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah di dalam proses take over kredit beserta proses sekuritisasi aset sebagai salah satu bentuk take over pihak kreditur.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator