Pendaftaran Pewarisan Hak Milik Atas Tanah dgn Akta Pembagian Hak Bersama thd Anak Kandung yg Belum Dewasa

Disusun oleh: Suhariyati, S.H. 
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum 
Program Studi: Magister Notariat 

Intisari:

Untuk melaksanakan pendaftaran tanah telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, kemudian disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997. Kegiatan dalam pendaftaran tanah meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Salah satu macam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah peralihan hak karena pewarisan. Pendaftaran peralihan hak karena pewarisan dapat dilaksanakan apabila dipenuhinya syarat formal dan syarat materiil. Pada saatnya suatu hak bersama yang diperoleh sebagai warisan dibagi sehingga menjadi hak individu, untuk itu kesepakatan antara pemegang hak bersama tersebut perlu dituangkan dalam akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang akan menjadi dasar bagi pendaftarannya. Dalam prakteknya anak yang belum dewasa yang belum cakap bertindak dalam hukum dapat menjadi pemegang hak individu atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Pembagian Hak Bersama oleh seluruh penerima warisan sebagai pemegang hak bersama. Anak yang belum dewasa yang karena kematian oleh salah satu orang tuanya (ibu atau bapaknya) berada di bawah perwalian, yakni orang tua yang hidup terlama (langstlevende ouder) dengan sendirinya menjadi wali, tanpa harus meminta kepada Pengadilan mengambil ketetapannya untuk menunjuk seorang wali. Dalam menerima pewarisan hak atas tanah dan melaksanakan pendaftaran pewarisan dengan Akta Pembagian Hak Bersama dikuasakan kepada orang tuanya yang hidup terlama untuk dan atas nama anak yang belum dewasa tersebut.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator