Disusun oleh: Awor Yudho, S.H.
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Magister Notariat
Ringkasan:
Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena kehidupan manusia sama sekali tidak dapat dipisahkan dari tanah. Berbagai macam masalah pertanahan muncul seiring dengan bertambahnya kebutuhan manusia akan tanah. Salah satu permasalahan itu adalah munculnya rasa ingin memiliki tanah seluas-luasnya, meskipun kadangkala dalam memperoleh tanah tersebut terdapat suatu bentuk penyelundupan hukum.
Kepemilikan tanah secara absentee merupakan sesuatu yang tidak diperkenankan oleh peraturan yang berlaku di Indonesia, yakni sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian. Namun, larangan tersebut seringkali diterobos dengan melakukan suatu penyelundupan hukum.
Penelitian ini dilakukan berdasarkan pada 2 permasalahan yang hendak dicari jawabannya, yakni berkaitan dengan bentuk penyelundupan hukum dalam kepemilikan tanah secara absentee, dan akibat penyelundupan hukum dalam kepemilikan tanah secara absentee. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dimana dalam pelaksanaanya menggunakan 2 pendekatan masalah, yakni pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan undang-undang (statute approach).
Hasil penelitian ini menemukan bahwa penyelundupan hukum dalam kepemilikan tanah absentee memiliki 2 bentuk yang sering digunakan yakni dengan menggunakan kartu tanda penduduk ganda atau menggunakan surat kuasa mutlak. Sedangkan akibat dari adanya penyelundupan hukum dalam kepemilikan tanah absentee ini dibagi menjadi 2 macam tergantung dari bentuk penyelundupan hukumnya. Penyelundupan hukum yang berbentuk penggunaan kuasa mutlak terdiri dari 2 macam akibat hukum, yakni akibat hukum bagi notaris yang dihadapannya dibuat akta kuasa mutlak, jika akta kuasa mutlak tersebut dibuat dalam bentuk akta otentik, dan akibat hukum bagi akta kuasa mutlak yang telah dibuat. Sedangkan penyelundupan hukum yang berbentuk penggunaan kartu tanda penduduk ganda atau lebih dari satu terdiri dari 3 macam akibat hukum, yakni akibat hukum bagi pembeli yang dengan sengaja membuat kartu tanda penduduk lebih dari satu, akibat hukum bagi pejabat pembuat akta tanah yang dihadapannya telah dibuat akta jual beli tanah absentee tersebut dan akibat hukum bagi obyek hak atas tanah yang diperjualbelikan.
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Magister Notariat
Ringkasan:
Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena kehidupan manusia sama sekali tidak dapat dipisahkan dari tanah. Berbagai macam masalah pertanahan muncul seiring dengan bertambahnya kebutuhan manusia akan tanah. Salah satu permasalahan itu adalah munculnya rasa ingin memiliki tanah seluas-luasnya, meskipun kadangkala dalam memperoleh tanah tersebut terdapat suatu bentuk penyelundupan hukum.
Kepemilikan tanah secara absentee merupakan sesuatu yang tidak diperkenankan oleh peraturan yang berlaku di Indonesia, yakni sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian. Namun, larangan tersebut seringkali diterobos dengan melakukan suatu penyelundupan hukum.
Penelitian ini dilakukan berdasarkan pada 2 permasalahan yang hendak dicari jawabannya, yakni berkaitan dengan bentuk penyelundupan hukum dalam kepemilikan tanah secara absentee, dan akibat penyelundupan hukum dalam kepemilikan tanah secara absentee. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dimana dalam pelaksanaanya menggunakan 2 pendekatan masalah, yakni pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan undang-undang (statute approach).
Hasil penelitian ini menemukan bahwa penyelundupan hukum dalam kepemilikan tanah absentee memiliki 2 bentuk yang sering digunakan yakni dengan menggunakan kartu tanda penduduk ganda atau menggunakan surat kuasa mutlak. Sedangkan akibat dari adanya penyelundupan hukum dalam kepemilikan tanah absentee ini dibagi menjadi 2 macam tergantung dari bentuk penyelundupan hukumnya. Penyelundupan hukum yang berbentuk penggunaan kuasa mutlak terdiri dari 2 macam akibat hukum, yakni akibat hukum bagi notaris yang dihadapannya dibuat akta kuasa mutlak, jika akta kuasa mutlak tersebut dibuat dalam bentuk akta otentik, dan akibat hukum bagi akta kuasa mutlak yang telah dibuat. Sedangkan penyelundupan hukum yang berbentuk penggunaan kartu tanda penduduk ganda atau lebih dari satu terdiri dari 3 macam akibat hukum, yakni akibat hukum bagi pembeli yang dengan sengaja membuat kartu tanda penduduk lebih dari satu, akibat hukum bagi pejabat pembuat akta tanah yang dihadapannya telah dibuat akta jual beli tanah absentee tersebut dan akibat hukum bagi obyek hak atas tanah yang diperjualbelikan.
No comments:
Post a Comment