Keabsahan Akta Akad Bank Syariah yg Dibuat oleh Notaris yg Tidak Bersertifikat Lembaga Keuangan Syariah

(Studi Kasus di Kupang NTT)

Disusun oleh: Lilies Pratiwipuspa, S.H. 
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum 
Program Studi: Magister Notariat 

Ringkasan:

Sasaran utama dalam penelitian ini untuk mengetahui tentang keabsahan akta akad Bank Syariah yang dibuat oleh Notaris yang tidak bersertifikat Lembaga Keuangan Syariah dan Sanksi terhadap Notaris yang bersertifikat Lembaga Keuangan Syariah di luar tempat kedudukan dan wilayah jabatannya.

Metode penelitian ini dibatasi oleh perumusan masalah, tradisi keilmuan dan obyek yang diteliti itu sendiri. Tipe penelitian ini merupakan pengkajian normatif dan dilakukan dengan cara melakukan evolusi terhadap Undang-Undang yang diinginkan (Law Reform Oriented). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (Conceptual Apprroach), beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam Ilmu Hukum, pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yang dilakukan dengan menelaah regulasi dan undang-Undang yang bersangkut paut dengan issu yang dihadapi dan studi kasus (Case Study) merupakan studi terhadap kasus tertentu yang dilihat dari berbagai aspek hukum.

Untuk menemukan jawaban di atas, dilakukan penelitian, setelah bahan hukum dikumpulkan, kemudian dianalisis dan diolah. Pertama-tama bahan hukum dikualifikasikan menurut permasalahan yang diajukan, kemudian disusun secara sistematis sesuai dengan kerangka penulisan yang telah disiapkan. Keseluruhan bahan hukum kemudian dianalisa dengan menggunakan penafsiran-penafsiran untuk dapat diperoleh kesimpulan, selanjutnya disajikan secara deskriptif analisis.

Pada dasarnya semua Notaris berwenang membuat akta akad Bank Syariah, namun apabila Notaris tersebut tidak bersertifikat Lembaga Keuangan Syariah, dalam proses pembuatannya cenderung melanggar UUJN sehingga produk akta akad Bank Syariah yang telah dibuatnya akan terdegradasi menjadi akta di bawah tangan bahkan akta tersebut dapat dibatalkan sehingga akta tersebut dianggap tidak pernah ada. Pada dasarnya Notaris hanya berwenang membuat akta dalam wilayah jabatannya sehingga proses pembuatan akta akad Bank Syariah oleh Notaris yang bersertifikat Lembaga Keuangan Syariah hanya dapat dilakukan dalam wilayah jabatan Notaris.

No comments:

Post a Comment

Penelitian di Bidang Kenotariatan dan Pertanahan - Headline Animator