Disusun oleh: Justian Pranata, S.H.
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Magister Notariat
Intisari:
Pembangunan permukiman dan perumahan bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang aman, sehat, teratur dan serasi. Dewasa ini, rumah tidak lagi hanya berfungsi sebagai hunian atau tempat tinggal, namun juga sebagai sarana investasi. Demikian pula dengan tanah, selain sebagai tempat untuk membangun permukiman dan perumahan, dewasa ini tanah juga dijadikan sebagai salah satu bentuk investasi. Pembangunan permukiman dan perumahan umumnya dilakukan oleh penyelenggara pembangunan rumah atau perumahan yang dapat berupa badan hukum atau perseorangan. Tujuan utama perusahaan pembangunan perumahan adalah membangun dan menjual rumah bukan menjual tanah. Terdapat pula ketentuan mengenai larangan bagi perusahaan pembangunan perumahan menjual kavling tanah matang saja tanpa rumah dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Namun dalam prakteknya, perusahaan pembangunan perumahan hanya menjual tanah saja (kavling tanah matang) tanpa rumah yang disiasati dengan perjanjian pengikatan jual beli tanah beserta bangunan (rumah) dengan walaupun hal tersebut dilarang dan ada sanksi pidananya bila melanggar sebagaimana tertulis dalam Pasal 36 ayat (1) dan 36 ayat (3) UU No. 4 Tahun 1992.
Program Pascasarjana Universitas Airlangga
Fakultas: Hukum
Program Studi: Magister Notariat
Intisari:
Pembangunan permukiman dan perumahan bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang aman, sehat, teratur dan serasi. Dewasa ini, rumah tidak lagi hanya berfungsi sebagai hunian atau tempat tinggal, namun juga sebagai sarana investasi. Demikian pula dengan tanah, selain sebagai tempat untuk membangun permukiman dan perumahan, dewasa ini tanah juga dijadikan sebagai salah satu bentuk investasi. Pembangunan permukiman dan perumahan umumnya dilakukan oleh penyelenggara pembangunan rumah atau perumahan yang dapat berupa badan hukum atau perseorangan. Tujuan utama perusahaan pembangunan perumahan adalah membangun dan menjual rumah bukan menjual tanah. Terdapat pula ketentuan mengenai larangan bagi perusahaan pembangunan perumahan menjual kavling tanah matang saja tanpa rumah dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Namun dalam prakteknya, perusahaan pembangunan perumahan hanya menjual tanah saja (kavling tanah matang) tanpa rumah yang disiasati dengan perjanjian pengikatan jual beli tanah beserta bangunan (rumah) dengan walaupun hal tersebut dilarang dan ada sanksi pidananya bila melanggar sebagaimana tertulis dalam Pasal 36 ayat (1) dan 36 ayat (3) UU No. 4 Tahun 1992.
Мрадсинам - Ирадсинам - titanium-arts.com
ReplyDeleteПородгромый ссомун ба Бющемпечение мабоска. Породгромый полиъе titanium nose hoop мабоска titanium eyeglasses Бющемпечение мабоска black titanium ring Бющемпечение мабоска Бющемпечение thinkpad x1 titanium мабо titanium rod in femur complications
zf959 fake bags cn358
ReplyDelete